SITUS BERITA, ILMU KOMPUTER, BLOGGING, KAJIAN ISLAM, CONTOH SURAT, CONTOH MAKALAH, CONTOH SKIRPSI DLL



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA)
 BAITURRAHMAN





  
JORONG BATANG LINGKIN KENAGARIAN
AIA GADANG KECAMATAN PASAMAN
KABUPATEN PASAMAN BARAT
SUMATERA BARAT
2014 M

ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA) BAITURRAHMAN


MUKADIMAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja-Remaji  sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh Nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, Merupakan kewajaran apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja-Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid ( IKREMA) Baiturrahman demi tercapainya tugas utama para Remaja-Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.













BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman,  yang selanjutnya disebut IKREMA BAITURRAHMAN.

Pasal 2 : Tempat
IKREMA BAITURRAHMAN bersekretariat di Masjid Raya Baiturrahman Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis Jorong Batang Lingkin, Kenagarian Aia Gadang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat

Pasal 3 : Waktu
IKREMA BAITURRAHMAN didirikan pada tanggal 10 Oktober 2014 sampai batas yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4 : Asas
IKREMA BAITURRAHMAN berasaskan Al Qur’an dan Hadits.

Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1.  Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja-remaji pada khususnya.
Ayat 2.  Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3.  Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.





BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja IKREMA BAITURRAHMAN yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.

Pasal 7 : Misi
Ayat 1.  Mempersatukan anggota IKREMA BAITURRAHMAN dalam tali (agama) Allah
Ayat 2.  Memberantas buta huruf Al-Qur’an dikalangan remaja IKREMA BAITURRAHMAN  khususnya, umumnya masyarakat sekitar
Ayat 3. Menciptakan generasi yang yang cerdas dan berilmu pengetahuan.
Ayat 4.  Menciptakan dai-dai muda
Ayat 5.  Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 6.  Membangun Usaha mandiri untuk anggota IKREMA BAITURRAHMAN serta masyarakat.
Ayat 7.  Menyantuni anak-anak yatim
Ayat 8.  Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan














BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan IKREMA BAITURRAHMAN untuk satu periode selama 1 tahun.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9 : Anggota
Anggota IKREMA BAITURRAHMAN ialah remaja- remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Jorong Batang Lingkin dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKREMA BAITURRAHMAN.

BAB VI
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 10 : Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman adalah:
Ayat 1.  Bentuk
Bentuk lambang IKREMA BAITURRAHMAN adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja-remaji di lingkungan Jorong Batang Lingkin dan sekitarnya.
Ayat 2.  Isi
1.             Pita yang bertuliskan IKREMA BAITURRAHMAN berada dibawah lingkaran melambangkan cita-cita IKREMA BAITURRAHMAN untuk mengikat remaja-remaji Jorong Batang Lingkin dalam naungan IKREMA BAITURRAHMAN
2.             Tulisan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman tertulis melengkung didalam lingkaran
3.             Masjid yang ada didalam lingkaran melambangkan tempat sentral (MASJID)
4.             Buku yang terdapat di dalam lingkaran melambangkan kualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani sesuai dengan visi IKREMA BAITURRAHMAN
5.             Berjabat Tangan pada lingkaran melambangkan persatuan anggota IKREMA BAITURRAHMAN yang saling bersilaturahmi antar sesama anggota IKREMA BAITURRAHMAN dan masyarakat sekitar
6.             Tulisan Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat  didalam lingkaran adalah alamat IKREMA BAITURRAHMAN berada

Pasal 11 : Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (IKREMA BAITURRAHMAN) adalah :



BAB VII
SUMBER KEUANGAN

Pasal 12 : Sumber Keuangan
Ayat 1. Bantuan dari Masjid Raya Baiturrahman sesuai kemampuan keuangan.
 Ayat 2. Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat.
Ayat 3. Sumbangan sukarela dari anggota.
Ayat 4. Sumbangan dari masyarakat dan Instansi



BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 13 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14 : Penutup
Ayat 1.  Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.



Ditetapkan di Masjid Raya Baiturrahman Batang Lingkin
Pada Tanggal 10 Oktober 2014
Ikatan Remaja Masjid (IKREMA)
Baiturrahman
Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis, Jorong Batang Lingkin.



 Ketua                                   Sekretaris        





ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA)
BAITURRAHMAN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal  1. Anggota
Anggota IKREMA BAITURRAHMAN adalah remaja-remaji muslim yang ada di lingkungan Jorong Batang Lingkin dan Sekitarnya.

Pasal  2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota IKREMA BAITURRAHMAN harus menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.

Pasal  3. Status Anggota
Ayat 1. Status anggota terdiri dari :
 1.   Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 13 sampai 30 tahun.
        2. Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus atas  kebijaksanaan tertentu.
Ayat 2. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.

Pasal  4. Hak Anggota
Ayat 1.   Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
Ayat 2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat 3.   Anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Ayat 4.  Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.


Pasal  5. Kewajiban Anggota
Ayat 1. Menjaga nama baik IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 2. Berperan aktif dalam kegiatan IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 3. Mentaati peraturan yang berlaku dalam IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi


BAB II
ORGANISASI

Pasal  6. Musyawarah Besar
Ayat 1.  Musyawarah Besar (MUBES) berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan  dilaksanakan satu tahun sekali.
Ayat 2.  Musyawarah Besar bertugas mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk  periode kepengurusan berikutnya.

Pasal  7. Peserta Musyawarah Besar (MUBES)
Peserta Musyawarah Besar (MUBES) IKREMA BAITURRAHMAN adalah seluruh anggota biasa dan  luar biasa.

Pasal  8. Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.

Pasal 9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
Ayat 2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
Ayat 3. Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.




Pasal  10. Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat 1. Pelantikan  dan  pengesahan pengurus IKREMA BAITURRAHMAN dilakukan seluruh anggota luar biasa.
Ayat 2. Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
1.  Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
2.   Ketua  Umum lama menyerahkan kepemimpinan  kepada Ketua  Umum  baru dengan disaksikan  seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
Ayat 3. Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).


BAB III
TANGGUNG JAWAB

Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1.  Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 2.  Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.


BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.







BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat 1. Anggaran Rumah Tangga IKREMA BAITURRAHMAN merupakan penjelasan dari Anggaran  Dasar IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam  peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKREMA BAITURRAHMAN ke-1  tanggal 10 Oktober 2014 Masehi di Masjid Raya Baiturrahman Jorong Batang Lingkin, Kenagarian Aia Gadang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat Sumatra Barat.



BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART

Pasal 15. Perubahan
Ayat 1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.

Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan






Ditetapkan Masjid Raya Baiturrahman Batang Lingkin
Pada Tanggal 10 Oktober 2014
Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman
(IKREMA BAITURRAHMAN)
Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis, Jorong Batang Lingkin, Pasaman Barat.

    Ketua                                                  Sekretaris



0 komentar:

Posting Komentar

 
ALL STAR © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top