ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN REMAJA
MASJID (IKREMA)
BAITURRAHMAN
JORONG BATANG
LINGKIN KENAGARIAN
AIA GADANG KECAMATAN PASAMAN
KABUPATEN PASAMAN
BARAT
SUMATERA BARAT
2014 M
Remaja-Remaji sebagai generasi
penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam,
maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan
peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh Nabi dalam
kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan
kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja
sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, Merupakan kewajaran apabila
kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah
umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku Remaja-Remaji
Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid ( IKREMA)
Baiturrahman demi tercapainya tugas utama para Remaja-Remaji sebagai generasi
penerus kelangsungan umat manusia.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman, yang selanjutnya disebut IKREMA BAITURRAHMAN.
Pasal 2 : Tempat
IKREMA BAITURRAHMAN bersekretariat di Masjid Raya Baiturrahman Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis Jorong Batang Lingkin, Kenagarian Aia Gadang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Pasal 3 : Waktu
IKREMA BAITURRAHMAN didirikan pada tanggal 10 Oktober 2014 sampai batas yang tidak ditentukan.
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman, yang selanjutnya disebut IKREMA BAITURRAHMAN.
Pasal 2 : Tempat
IKREMA BAITURRAHMAN bersekretariat di Masjid Raya Baiturrahman Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis Jorong Batang Lingkin, Kenagarian Aia Gadang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat
Pasal 3 : Waktu
IKREMA BAITURRAHMAN didirikan pada tanggal 10 Oktober 2014 sampai batas yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
IKREMA BAITURRAHMAN berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
IKREMA BAITURRAHMAN berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1. Mensyiarkan Islam
dikalangan umat Islam dan remaja-remaji pada khususnya.
Ayat 2. Menghimpun dan
menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 3. Membina dan
meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju
masyarakat Islami.
BAB III
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja IKREMA BAITURRAHMAN yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7 : Misi
Ayat 1. Mempersatukan anggota IKREMA BAITURRAHMAN
dalam tali (agama) Allah
Ayat 2. Memberantas buta huruf Al-Qur’an
dikalangan remaja IKREMA BAITURRAHMAN khususnya, umumnya masyarakat
sekitar
Ayat 3. Menciptakan generasi yang yang cerdas dan berilmu
pengetahuan.
Ayat 4. Menciptakan dai-dai muda
Ayat 5. Membentuk sumber daya manusia yang
produktif dan berdaya guna.
Ayat 6. Membangun Usaha mandiri untuk anggota IKREMA
BAITURRAHMAN serta masyarakat.
Ayat 7. Menyantuni anak-anak yatim
Ayat 8. Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan IKREMA BAITURRAHMAN untuk satu periode selama 1 tahun.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9 :
Anggota
Anggota IKREMA BAITURRAHMAN ialah remaja- remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Jorong Batang Lingkin dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKREMA BAITURRAHMAN.
Anggota IKREMA BAITURRAHMAN ialah remaja- remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Jorong Batang Lingkin dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IKREMA BAITURRAHMAN.
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10 : Lambang
Lambang Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman adalah:
Ayat 1.
Bentuk
Bentuk lambang IKREMA BAITURRAHMAN adalah lingkaran yang melambangkan suatu
wadah untuk bersatunya remaja-remaji di lingkungan Jorong Batang Lingkin dan
sekitarnya.
Ayat 2.
Isi
1.
Pita yang bertuliskan IKREMA
BAITURRAHMAN berada dibawah lingkaran melambangkan cita-cita IKREMA
BAITURRAHMAN untuk mengikat remaja-remaji Jorong Batang Lingkin dalam naungan IKREMA
BAITURRAHMAN
2.
Tulisan Ikatan Remaja Masjid Raya
Baiturrahman tertulis melengkung didalam lingkaran
3.
Masjid yang ada didalam lingkaran
melambangkan tempat sentral (MASJID)
4.
Buku yang terdapat di dalam
lingkaran melambangkan kualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani sesuai
dengan visi IKREMA BAITURRAHMAN
5.
Berjabat Tangan pada lingkaran
melambangkan persatuan anggota IKREMA BAITURRAHMAN yang saling bersilaturahmi
antar sesama anggota IKREMA BAITURRAHMAN dan masyarakat sekitar
6.
Tulisan Jorong Batang Lingkin,
Nagari Aia Gadang Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat didalam lingkaran adalah alamat IKREMA
BAITURRAHMAN berada
Pasal 11 : Logo
Logo Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (IKREMA BAITURRAHMAN) adalah :
Logo Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (IKREMA BAITURRAHMAN) adalah :
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12 : Sumber Keuangan
Ayat 1. Bantuan
dari Masjid Raya Baiturrahman sesuai kemampuan keuangan.
Ayat 2. Penghasilan lainnya yang baik dan
halal dan tidak mengikat.
Ayat 3. Sumbangan
sukarela dari anggota.
Ayat 4. Sumbangan
dari masyarakat dan Instansi
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 13 : Perubahan
Perubahan
Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat
anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan
atau pengurus yang berwenang.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14 : Penutup
Ayat 1. Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Masjid Raya Baiturrahman
Batang Lingkin
Pada Tanggal 10 Oktober 2014
Ikatan Remaja Masjid (IKREMA)
Baiturrahman
Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis,
Jorong Batang Lingkin.
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID (IKREMA)
BAITURRAHMAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Anggota
Anggota IKREMA
BAITURRAHMAN adalah remaja-remaji muslim yang ada di lingkungan Jorong Batang
Lingkin dan Sekitarnya.
Pasal 2. Syarat Syarat
Keanggotaan
Setiap remaja
muslim yang ingin menjadi anggota IKREMA BAITURRAHMAN harus menyatakan diri
untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.
Pasal 3. Status Anggota
Ayat 1. Status anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 13 sampai 30 tahun.
2. Anggota luar biasa, untuk anggota yang
diangkat oleh badan pengurus atas
kebijaksanaan tertentu.
Ayat 2. Status keanggotaan gugur bila
meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.
Pasal 4.
Hak Anggota
Ayat 1. Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
Ayat 2. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau
pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat 3. Anggota berhak untuk mengambil peran dalam
memajukan organisasi.
Ayat 4. Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki
hak bicara.
Pasal 5.
Kewajiban Anggota
Ayat 1. Menjaga nama baik IKREMA
BAITURRAHMAN.
Ayat 2. Berperan aktif dalam kegiatan IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 3. Mentaati peraturan yang berlaku
dalam IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 4. Setia kepada cita-cita dan tujuan organisasi
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6. Musyawarah Besar
Ayat 1. Musyawarah Besar (MUBES) berfungsi
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan satu tahun
sekali.
Ayat 2. Musyawarah Besar bertugas mengevaluasi
hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih
seorang Ketua Umum untuk periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Besar
(MUBES)
Peserta
Musyawarah Besar (MUBES) IKREMA
BAITURRAHMAN adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8.
Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Pasal 9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1. Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan
implementasi program tahunan organisasi
Ayat 2. Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan
adalah badan pengurus
Ayat 3. Seluruh hasil rapat harus memperoleh
persetujuan anggota rapat.
Pasal 10. Prosedur
Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat 1. Pelantikan
dan pengesahan pengurus IKREMA BAITURRAHMAN dilakukan seluruh anggota luar biasa.
Ayat 2. Prosedur
pelantikan dan pengesahan pengurus :
1. Pengurus lama (demisioner)
menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
2. Ketua
Umum lama menyerahkan kepemimpinan kepada Ketua Umum baru
dengan disaksikan seluruh anggota biasa dan anggota
luar biasa.
Ayat 3. Dalam kondisi
tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).
BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1. Pengurus
bertanggungjawab kepada anggota IKREMA BAITURRAHMAN.
Ayat 2. Pengurus
menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam
Musyawarah Anggota.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat 1. Anggaran Rumah
Tangga IKREMA BAITURRAHMAN merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar IKREMA
BAITURRAHMAN.
Ayat 2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14.
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKREMA
BAITURRAHMAN ke-1 tanggal 10 Oktober 2014 Masehi di
Masjid Raya Baiturrahman Jorong Batang Lingkin, Kenagarian
Aia Gadang, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat Sumatra Barat.
BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 15. Perubahan
Ayat 1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah
tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2. Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luar
biasa yang dikuti oleh badan pengurus.
Pasal 16
AD/ART berlaku
sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan Masjid Raya Baiturrahman
Batang Lingkin
Pada Tanggal 10 Oktober 2014
Ikatan Remaja Masjid Raya
Baiturrahman
(IKREMA BAITURRAHMAN)
Jl. Lintas Simpang Empat Air Bangis,
Jorong Batang Lingkin, Pasaman Barat.
Ketua
Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar